Kadis TPH Sulteng Serahkan Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan ke Aparat Hukum

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan penyimpangan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada aparat penegak hukum.


Pernyataan ini disampaikan Nelson menyusul temuan Polres Pelabuhan Makassar yang mengamankan alat pemanen padi (combine harvester) diduga berasal dari bantuan pemerintah dan hampir diselundupkan ke Surabaya. 


Alat tersebut diketahui dialokasikan untuk kelompok tani di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.


"Kasus ini sudah ditangani pihak berwenang. Polda Sulteng telah menyerahkannya ke Polres Banggai, dan kami siap memberikan keterangan saat pemeriksaan berlangsung," ujar Nelson, saat di temui di ruang kerjanya, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (10/2/2025).


Nelson Metubun  juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian bantuan Alsintan sudah mengikuti prosedur yang berlaku. 


Setiap kelompok tani yang mengajukan permohonan harus melalui proses administrasi yang ketat, termasuk pengajuan proposal, pengesahan kepala desa, serta pendaftaran dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).


"Jika tidak terdaftar dalam Simluhtan, permohonan tidak akan diproses. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog, dan barang langsung dikirim ke kelompok penerima dengan berita acara serah terima," jelasnya.


Terkait dugaan bantuan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota legislatif, Nelson menyatakan pihaknya masih menelusuri informasi lebih lanjut. 


"Kami akan mengecek data, karena untuk tahun 2023 dan 2024, ada bantuan yang berasal dari pokir dan ada juga yang reguler," tambahnya.


Nelson Metubun tidak menampik kemungkinan adanya konflik internal dalam kelompok tani yang berujung pada penyimpangan. 


Namun, Nelson Metubun menegaskan bahwa sistem yang diterapkan bertujuan untuk memastikan bantuan diterima oleh kelompok tani yang benar-benar ada dan bertanggung jawab.


"Kami yakin dengan sistem ini. Jika ada penyimpangan, itu bukan dari mekanisme kami, tetapi bisa jadi ada masalah di tingkat penerima," kata Nelson Metubun.


Dinas TPH Sulteng, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. (Tribunpalu.com)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama