Jaksa Menahan Mantan Bupati Morut Dan 2 ASN Terjarat Kasus Korupsi

MORUT - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) resmi menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan Bupati Morowali Utara, MAAS, yang menjabat pada tahun 2020 hingga 2021. Selain MAAS, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RTS, selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada tahun 2021, serta AT, yang menjabat sebagai Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan.Kamis (6/2/2025)

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pada 6 Februari 2025.


Adapun ketiga tersangka tersebut kini menjalani proses penahanan. MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kolonodale Kelas IIIb. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2025.


Kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara mencairkan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000, Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara untuk pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan pada tahu anggaran 2020 dan 2021.


Pembayaran yang dilakukan dengan jumian sebesar Rp 900.000.000,- digunakan untuk berbagai kegiatan perjalanan dinas, termasuk pembayaran perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021, serta medical check-up.


Total biaya perjalanan dinas yang dibayarkan tercatat sebesar Rp 648.952.189,, dengan rincian perjalanan dinas 2020 sebesar Rp 509.218.225, dan perjalanan dinas 2021 sebesar Rp 139.733.964, Selain itu, biaya medical check-up sebesar Rp 30.000.000, juga dibayarkan.

Tersangka MAAS memerintahkan bendahara AT untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan pada tahun 2020, yang berjumlah Rp 450.000.000,

Selanjutnya, AT melaporkan hal tersebut kepada RTS, yang kemudian memerintah

untuk segera membayar. Selain itu, ada permintaan pembayaran untuk ajudan dan staf Bupati atas perjalanan dinas, yang disetujui oleh RTS, dan pembayaran tersebut dilakukan oleh AT sebesar Rp 89.218.225.

Namun, pembayaran tersebut melampaui tahun anggaran, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara. Hasil audit keuangan negara menemukan adanya kerugian sebesar Rp 539.218.225,

Angka ini mencerminkan besaran uang negara yang disalahgunakan oleh para tersangka.Kasus ini kini dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.


Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yaitu Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmudin, SH, MH juga memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga berjanji untuk terus memonitor perkembangan kasus ini hingga tuntas.Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Morowali Utara serta dua ASN ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan terhadap penegakan hukum yang berjalan agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan. JEM/(posoline.com)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama