Sosialisasi Perbup Terkait Penggunaan APBDes T.A 2025

Pemerintah Kabupaten Donggala menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Donggala terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) Desa tahun anggaran 2025, bertempat di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu pagi, (18/12/2024).

PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi melalui sambutannya mengatakan, bahwa semenjak disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa memiliki kewenangan untuk mandiri dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri. 


Pemerintah desa kata dia, adalah lini terdepan pemerintah daerah (Pemda) yang paling dekat dengan masyarakat, dan yang paling mengerti akan kebutuhan daerahnya, sehingga diharapkan dapat aktif melakukan inovasi inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing.


Kegiatan tersebut dihadiri juga Kadis PMD, Hj Fauzia. Kepala Bidang PMD Ikbal mendampingi PJ Bupati Moh Rifani Pakamundi. Dihadiri oleh para Camat, 158 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Donggala serta para Ketua BPD.


"Tujuan dari kegiatan ini untuk mencapai kemandirian desa, diperlukan pemahaman secara baik oleh Pemerintah desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa," kata PJ Bupati.


Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang perlu dikelola secara tertib.


Disadari bahwa kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan pada perspektif “Desa Membangun “khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa masih terbatas. 


Keterbatasan itu dapat dideteksi pada: kapasitas pelaku (kepala desa, BPD, perangkat desa), kualitas tata kelola keuangan desa (tidak patuh dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa), maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan, pemerintah terkait pengembangan potensi desa.


Hal itu pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Sementara diketahui, sejak tahun anggaran 2022, dana desa diprioritaskan paling sedikit 20% penggunaannya adalah untuk program dan kegiatan ketahanan pangan yang mana jika dirupiahkan, maka anggaran dana desa sejak tahun 2022 untuk ketahanan pangan se-kabupaten Donggala rata-rata senilai 27 miliar rupiah per tahun. 


"Tentunya kita berharap apabila program dan kegiatan ketahanan pangan ini terkelola, bersinergi dan terintegrasi secara baik dalam sebuah perencanaan program ketahanan pangan di Kabupaten Donggala," ucapnya.


Sebagai gambaran, saat ini dari 158 desa di Kabupaten Donggala hasil analisis FSVA (food security and vulnerability atlas) Kabupaten Donggala tahun 2021 menunjukkan bahwa desa yang mengalami rentan/kerawanan pangan berjumlah 35 desa.


"Dengan mengoptimalkan anggaran pemerintah pusat, anggaran Pemprov, anggaran Pemkab hingga anggaran Pemdes, saya yakin dan percaya beberapa tahun mendatang menuju Indonesia emas tahun 2045," harapnya.


Tidak ada lagi desa yang masuk kategori rentan pangan di Kabupaten Donggala. Dinamika regulasi yang terus bergerak, membuat kita senantiasa harus dapat menyesuaikan dengan dinamika regulasi yang ada.


Dirinya berharap kepada peserta agar sosialisasi ini patut untuk diikuti secara serius dan dapat menghasilkan komitmen kepada kita semua bagaimana kita bergerak membangun desa dengan cita-cita bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Donggala tercinta.sumber, sambar. id


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1