Masyrakat Desa Sipi : Kepala Desa Kami Tidak Bersalah Kami Saja yang di Hukum

Donggala-  Persoalan Bantuan Sosial (Bansos) dana Gerakan Cepat (Gercep) Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Tahun anggaran 2023, yang disalurkan ke masyarakat penerima sudah tersalurkan semuanya dan tepat sasaran.

Demikian dikatakan, Perwakilan Masyarakat Desa Sipi, selaku Kepala Dusun 1 Ahmad Jauhar kepada awak media, Rabu, (13/11/2024) pukul 11.36 WITA ditemui disela-sela pertemuan di Balai Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.

Hadir pula pada kesempatan itu, Plh Kades Sipi, perwakilan Kepala Dusun, Ahmad Jauhari, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Agama, dan Perempuan. Tak ketinggalan pula aparat Babinsa TNI Desa Sipi, Prada Gunawan.

"Kami para penerima akui bahwa dana Gercep tersebut kami terima langsung dan tepat sasaran, dan tidak sepeserpun digunakan Kepala Desa (Kades) Sipi, Irwan," ujar Ahmad kepada awak media.

Menurut pengakuan masyarakat , bahwa Kades tidak sama sekali memakai dana bantuan tersebut, bantuan itu salurkan langsung ke ratusan masyarakat Sipi, dengan berbentuk barang.

"Jika ada warga masyarakat yang mengatakan atau mengaku bahwa tidak menerima dana tersebut, itu tidak benar alias bohong, berarti dia Kontra dengan kepimpinan Kades Irwan," tegasnya lagi.

Sebab kata dia, dari total sebanyak 133 orang masyarakat di Desa Sipi semuanya menerima bantuan tersebut dengan berbentuk barang hingga pemberdayaan masyarakat melalui UMKM.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Pengacara Kades Sipi, Moh. Rafiq S.Hi disela sela pertemuan sembari sharing dihadapan masyarakat mengatakan dari hasil investigasi Tim, bahwa Kepala Desa tidak menyalahgunakan anggaran Bansos Gercep, tetapi murni diserahkan dan dikembalikan kepada penerima.

"Saat ini, Kades kita pak Irwan hanya diberikan sanksi administrasi, karena temuan sejumlah Rp.273 Juta, bukan Rp. 330 Juta, sebab berdasarkan aturan Perbub Nomor 29 Tahun 2022 tentang Gercep Bansos, di Pasal 9 huruf i menerangkan untuk sisa dana itu tidak bisa kembalikan, tetapi harus masuk ganti rugi ke kas Daerah," terang Rafiq.

Olehnya ditegaskannya, pihaknya akan berupaya dengan membuktikan bahwa tuduhan atas laporan Pemberitaan sebelumnya tidak benar Kades (Kepala Desa) menyalahgunakan anggaran Bansos Gercep tersebut.

"Hal tersebutlah yang harus kami investigasi, terkait persoalan administrasi, sehingga Kades Irwan mengungkapkan dirinya siap dihukum dan dipenjara demi membela kepentingan masyarakat, apalagi menyangkut kemaslahatan dan kesejahteraan warganya," bebernya lagi.

Diakhir pertemuan, Tim Advokat diwakili Moh. Rafiq S.Hi kembali menekankan terkait dengan perkara hukum, semua kembali ke asas praduga tak bersalah. Saat ini pak Kades ditahan untuk keperluan penyidikan, sembari dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan guna pengembangan selanjutnya.

"Yang Pertama, Alhamdulillah beliau (Kades-Red) tidak bertindak menghilangkan alat bukti seperti Kades lainnya, tetapi hanya kesalahan administrasi, kemudian sembari menunggu putusan pengadilan apakah bersalah atau tidak," cetusnya.

Terakhir dirinya berharap, dengan adanya klarifikasi dan pertemuan musyawarah di Aula Pertemuan Desa Sipi ini, jangan ada lagi permusuhan, pertikaian ditengah masyarakat. 

"Mari kita saling merangkul, gandeng tangan, Jangan sampai bermusuhan atau saling provokasi, mari kita wujudkan kedamaian apalagi tinggal menghitung hari menghadapi Pilkada Serentak 27 November, apalagi mengungkit masalah sebelumnya, dan sekali lagi mari kita wujudkan Kamtibmas di Desa Sipi kita ini," pungkasnya.(tim)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1