Temukan 5.07 Gram Narkotika Jenis Sabu, Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong Amankan Seorang IRT


Parigi Moutong – Sat Narkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 orang perempuan berinisial EY (35) dan SR (21) yang membawa paket Narkotika jenis sabu – sabu, di Desa Toboli  Pada  Minggu (13/10/2024)


Penangkapan EY dan SR dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah kab parigi moutong, berdasarkan informasi tersebut Tim Satnarkoba mengamankan 2 orang perempuan dengan barang bukti yg  temukan di dompet dan didalamnya terdapat 1 (satu) sachet serbuk bening yg diduga sabu, dan temukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip yg di bungkus dengan menggunakan tissue disimpan didalam Bra (BH)


 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto  5,07 gram, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) Lembar gulungan tissue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) 


Lebih Lanjut Iptu Nasir menyebutkan atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat jo 132  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun 

Himbauan  Polres Parigi Moutong  kepada  seluruh  warga  masyarakat  Kab.Parigi Moutong 


1. Di himbau kepadab masyarakat  Kab.Parigi Moutong mewaspadai  peredaran  dan Penyalahgunaan  Narkoba dan apabila mendapat  informasi  Penyalahgunaan  ataupun  peredaran  narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba polres Parigi Moutong 


2. Agar masyarakat melaporkan  kepada polsek terdekat ataupun  polres parigi moutong, apabila ada yang mengatas namakan  anggota polres parigi moutong,maupun Kasat Narkoba Moutong,meminta sesuatu yang berkaitan  dengan  Penyalahgunaan  Narkoba ataupun  dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1