Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang diperbolehkan mendampingi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sulteng Risvirenol menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menghindari konsentrasi massa yang berlebihan di sekitar kantor KPU.
“Ruang yang ada di KPU akan disterilkan dan hanya panitia, media serta pasangan calon bersama 25 simpatisan yang diizinkan masuk, semuanya harus dilengkapi dengan ID card,” ucapnya saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pendaftaran di Kantor KPU Sulteng, Minggu (25/8/2024).
Sementara simpatisan lainnya diinstruksikan menunggu di luar area kantor KPU.
Menurut Risvirenol, pembatasan ini didasarkan pada laporan dari pihak kepolisian yang mengindikasikan bahwa beberapa kandidat berencana membawa massa hingga ribuan orang.
“Kita perlu mengantisipasi potensi kerumunan besar yang bisa terjadi saat proses pendaftaran,” ujarnya.
Selain pembatasan jumlah simpatisan, KPU Sulteng juga akan memberlakukan penutupan jalan di sekitar kantor KPU selama masa pendaftaran yang berlaku hingga pukul 23.59 WITA setiap harinya.
Untuk pengamanan, KPU akan melibatkan personel dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Saat ini, jumlah personel Polri yang akan bertugas ada 30 orang, sementara dari TNI belum dipastikan berapa yang akan diturunkan untuk Satpol PP dan Dishub, kami masih menunggu konfirmasi,” tuturnya.
Dia menambahkan, mekanisme pengamanan juga akan dilengkapi dengan penggunaan metal detektor untuk memastikan keamanan selama proses pendaftaran.***
Posting Komentar